Monday, November 19, 2012

Pendampingan Pendaerahan PBB Kabupaten Tabanan 2012

Berikut merupakan dokumentasi Pendampingan Pendaerahan PBB PP Kabupaten Kutai Barat tahun 2012

Monday, November 5, 2012

Pendampingan Pendaerahan PBB Kabupaten Kutai Barat 2012

Berikut merupakan dokumentasi Pendampingan Pendaerahan PBB PP Kabupaten Kutai Barat tahun 2012

Thursday, November 1, 2012

Kabupaten/Kota Pengguna SiM PBB PP

Klik pada gambar untuk melihat gambar dengan ukuran lebih besar

Terdapat Beberapa Kabupaten/Kota yang telah menggunakan sistem SiM PBB PP dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan daerahnya. Berikut Beberapa Kabupaten/Kota yang telah menggunakan sistem SiM PBB PP :

Friday, August 10, 2012

Pendampingan Pendaerahan SiM-PBB Kota Denpasar 2012

Berikut merupakan dokumentasi pendampingan pendaerahan  PBB PP Kota Denpasar tahun 2012

UU 28 Tahun 2009

Berikut UU 28 Tahun 2009, klik untuk mendownload
UU 28 Tahun 2009

Sunday, August 5, 2012

SISTEM DAN PROSEDUR PBB PP

Pengelolaan PBB diwujudkan dalam sistem dan prosedur (sisdur) yang meliputi: 
(1) pendataan, (2) penilaian, (3) penetapan, (4) pembayaran, (5) penagihan, (6) keberatan, dan (7) pengurangan. 

Pendataan
Pendataan merupakan kunci penting karena memberi informasi tentang lokasi dan karakteristik objek, serta subjek PBB. Pendataan bersifat dinamis dan harus selalu dilakukan penyesuaian karena perubahan karakteristik objek dan subjek pajak yang antara lain berupa perubahan fungsi, kepemilikan, pemecahan, warisan, hibah dan lain sebagainya. Dalam pendataan, lokasi objek pajak diwujudkan dalam peta dan setiap objek diberi identifikasi berupa nomor objek PBB. Peta ditata dan diadministrasi mulai dari yang paling luas, yakni kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dukuh, dan blok. Di luar basis data peta, juga dibangun basis data karakteristik objek pajak dan subjek pajak, yang antara lain meliputi alamat, luas, fungsi objek, nama pemilik dan lain sebagainya. Nomor identifikasi objek pajak yang menjadi pengait antar basis data.

SISTEM DAN PROSEDUR DAN TAHAPAN PENDAERAHAN PBB PP

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) mengamanatkan bahwa selambatnya tahun 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) sepenunya dilakukan oleh kabupaten/kota. Bagi kabupaten/kota PBB bukan merupakan pajak baru. Meskipun selama ini PBB dikelola oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat pengelolaannya meski masih terbatas pada  pendistribusian SPPT. 

PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan atau bangunan. Menurut UU 28/2009, dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu perkiraan nilai pasar wajar atas tanah dan atau bangunan.  Berbeda dengan kendaraan bermotor --merek, jenis dan tahun yang sama memiliki nilai sama-- bumi dan atau bangunan, setiap petaknya memiliki nilai yang unik. Keunikan nilai tanah dan atau bangunan disebabkan karena antara lain oleh fungsinya, ukurannya, bentuknya, lokasinya, aksesibilitasnya, lingkungannya, dan lain sebagainya. Sebagai pajak atas bumi dan atau bangunan maka pengelolaan PBB membutuhkan minimal kemampuan di bidang administrasi pertanahan, penilaian, dan administrasi perpajakan.  

Thursday, July 19, 2012

KUMPULAN PERDA KABUPATEN KOTA


Berikut merupakan Perda PBB Beberapa daerah di Indonesia, klik pada teks untuk melihat atau mendownload file (.pdf)
Pajak daerah Kota Samarinda 
Perda pajak daerah Kab. Sukoharjo