Berikut merupakan dokumentasi Pendampingan Pendaerahan PBB PP Kabupaten Kutai Barat tahun 2012
Monday, November 19, 2012
Monday, November 5, 2012
Pendampingan Pendaerahan PBB Kabupaten Kutai Barat 2012
Berikut merupakan dokumentasi Pendampingan Pendaerahan PBB PP Kabupaten Kutai Barat tahun 2012
Label:
Aktivitas
Thursday, November 1, 2012
Kabupaten/Kota Pengguna SiM PBB PP
Klik pada gambar untuk melihat gambar dengan ukuran lebih besar
Terdapat Beberapa Kabupaten/Kota yang telah menggunakan sistem SiM PBB PP dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan daerahnya. Berikut Beberapa Kabupaten/Kota yang telah menggunakan sistem SiM PBB PP :
Label:
Artikel
Saturday, September 15, 2012
Friday, August 10, 2012
Pendampingan Pendaerahan SiM-PBB Kota Denpasar 2012
Berikut merupakan dokumentasi pendampingan pendaerahan PBB PP Kota Denpasar tahun 2012
Label:
Aktivitas
UU 28 Tahun 2009
Berikut UU 28 Tahun 2009, klik untuk mendownload
UU 28 Tahun 2009
UU 28 Tahun 2009
Label:
Perundangan
Sunday, August 5, 2012
SISTEM DAN PROSEDUR PBB PP
Pengelolaan PBB diwujudkan dalam sistem dan prosedur (sisdur) yang meliputi:
(1) pendataan, (2) penilaian, (3) penetapan, (4) pembayaran, (5) penagihan, (6) keberatan, dan (7) pengurangan.
Pendataan
Pendataan merupakan kunci penting karena memberi informasi tentang lokasi dan karakteristik objek, serta subjek PBB. Pendataan bersifat dinamis dan harus selalu dilakukan penyesuaian karena perubahan karakteristik objek dan subjek pajak yang antara lain berupa perubahan fungsi, kepemilikan, pemecahan, warisan, hibah dan lain sebagainya. Dalam pendataan, lokasi objek pajak diwujudkan dalam peta dan setiap objek diberi identifikasi berupa nomor objek PBB. Peta ditata dan diadministrasi mulai dari yang paling luas, yakni kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dukuh, dan blok. Di luar basis data peta, juga dibangun basis data karakteristik objek pajak dan subjek pajak, yang antara lain meliputi alamat, luas, fungsi objek, nama pemilik dan lain sebagainya. Nomor identifikasi objek pajak yang menjadi pengait antar basis data.
Label:
Artikel
SISTEM DAN PROSEDUR DAN TAHAPAN PENDAERAHAN PBB PP
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) mengamanatkan bahwa selambatnya tahun 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) sepenunya dilakukan oleh kabupaten/kota. Bagi kabupaten/kota PBB bukan merupakan pajak baru. Meskipun selama ini PBB dikelola oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat pengelolaannya meski masih terbatas pada pendistribusian SPPT.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan atau bangunan. Menurut UU 28/2009, dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu perkiraan nilai pasar wajar atas tanah dan atau bangunan. Berbeda dengan kendaraan bermotor --merek, jenis dan tahun yang sama memiliki nilai sama-- bumi dan atau bangunan, setiap petaknya memiliki nilai yang unik. Keunikan nilai tanah dan atau bangunan disebabkan karena antara lain oleh fungsinya, ukurannya, bentuknya, lokasinya, aksesibilitasnya, lingkungannya, dan lain sebagainya. Sebagai pajak atas bumi dan atau bangunan maka pengelolaan PBB membutuhkan minimal kemampuan di bidang administrasi pertanahan, penilaian, dan administrasi perpajakan.
Label:
Artikel
Thursday, July 19, 2012
KUMPULAN PERDA KABUPATEN KOTA
Berikut merupakan Perda PBB Beberapa daerah di Indonesia, klik pada teks untuk melihat atau mendownload file (.pdf)
Pajak daerah Kota Samarinda
Perda pajak daerah Kab. Sukoharjo
Label:
Perundangan
Subscribe to:
Posts (Atom)

